Urusan mengenai hak milik tanah memang bisa menjadi hal yang sangat sensitif dan menimbulkan pertikaian bagi sebagian orang. Misalnya, ditemukan banyak sekali kasus pertengkaran bahkan sesama saudara terjadi akibat legalitas serta rebutan suatu bidang tanah. Tidak jarang keributan itu akhirnya sampai dibawa ke meja hukum dan berujung dengan saling gugat menggugat.
Lihat Juga : Pajak-pajak Dalam Transaksi Jual Beli Properti
Mengapa urusan tanah dapat membuat banyak orang bertikai dan menjadi rebutan? Jawabannya mudah. Karena tanah adalah salah satu objek investasi yang nilainya terus berkembang, apalagi dewasa ini jumlahnya semakin sedikit sementara angka kebutuhannya terus bertambah.
Sebab itu, selalu diwanti-wanti jika Anda di kemudian hari membeli sebidang tanah agar disegerakan untuk membalik nama sertifikat menjadi atas nama Anda dari pemilik sebelumnya.
Tujuannya, selain mengesahkan legalitas di mata hukum tentu saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan muncul di kemudian hari.
Namun, bagaimana bila ternyata sang pemilik lahan sudah meninggal? Apakah akan lebih sulit untuk proses balik nama? Berikut adalah cara yang harus ditempuh untuk balik nama sertifikat tanah jika pemilik telah meninggal.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal
- Tentu, Anda harus menyelesaikan proses jual beli tanah yang dimaksud sesuai dengan perjanjian dan harga yang telah disepakati.
- Karena pemilik tanah sudah meninggal maka yang berhak untuk melakukan proses jual beli adalah ahli waris dari pemilik. Siapa yang dimaksud dengan ahli waris? Agar mengetahui siapa ahli waris, maka harus dibuatkan SKW atau Surat Keterangan Waris. Bagaimana jika ahli waris merupakan orang yang tidak cakap hukum seperti anak kecil atau sebaliknya, orang yang sudah sangat tua? Jika begini, maka perlu dibuatkan surat penetapan pengadilan untuk menentukan siapa wali yang berhak mewakili almarhum.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada PPAT untuk pembuatan AJB (Akta Jual Beli). Dokumen yang diperlukan antara lain:
Bagi Penjual:
- Sertifikat asli
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi SKW yang sudah dilegalisir
- Fotokopi NPWP
Bagi Pembeli:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi NPWP
- Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB (Akta Jual Beli) oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT tentu kemudian akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.
- Jika semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari – 1 bulan.
Lihat Juga : Perumahan Syariah Kenanga Residence Cibubur Jakarta Timur
Hal Penting Sebelum Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebelum Anda memproses balik nama sertifikat tanah, ada baiknya memperhatikan hal – hal di bawah ini guna meminimalisir kesalahan:
- Letak dan luas tanah. Kondisi fisik tanah harus jelas dan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan orang lain.
- Status kepemilikan tanah pun harus benar – benar jelas apakah tanah tersebut sudah SHM, hibah, girik atau warisan.
- Biaya yang harus dikeluarkan pun mesti diperhitungkan agar proses balik nama bisa berjalan cepat sesuai rencana.
Lihat Juga : Perumahan Syariah Desain Kekinian Termurah se Bogor Raya