PROPERTI SYARIAH – Properti syariah tengah naik daun pada saat ini. Banyaknya penduduk Indonesia yang beragama Islam sehingga menjadikan properti syariah memiliki banyak peminat, karena mereka ingin memiliki perumahan syariah atau rumah hunian yang sesuai dengan syariah Islam. Beberapa orang mungkin masih asing dengan istilah properti syariah bahkan ada yang menganggap bahwa bisnis properti syariah hanya dijadikan sebagai kedok bagi para developer agar mendapatkan keuntungan yang besar.
Bagi anda yang masih belum paham betul apa itu properti syariah dan perbedaannya dengan properti konvensional berikut akan kami jelaskan secara lebih detail dan terperinci tentang properti syariah yang tengah booming dan nge-trend pada saat ini.
Bahkan generasi milineal wajib memiliki hunian syariah dengan slogan bebas riba ini baik untuk berbisnis atau digunakan sebagai investasi. Yuk langsung saja kita simak ulasannya.
Pengertian Properti Syariah
Banyak orang yang menganggap bahwa properti syariah adalah jenis properti dalam bentuk perumahan yang hanya diperuntukkan kepada umat islam saja. Namun, hal tersebut tentunya tidaklah benar. Siapa saja boleh memiliki dan membeli properti syariah ini. Jadi, properti syariah tidak hanya diperuntukkan untuk warga muslim saja namun juga untuk warga non muslim yang ingin memiliki hunian bebas riba.
Secara umum pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah islam. Jadi, properti syariah atau orang biasa menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah islam. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa KPR Syariah bukanlah konsep hunian di perumahan yang hanya dikhususkan untuk pihak muslim dengan bentuk perumahan yangada masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain-lain. Namun, lebih kepada langkah-langkah transaksi dan akad yang sesuai syariat islam.
Ciri Khas Properti Syariah
Jadi dalam kondisi seperti ini properti syariah lebih menekankan pada skema kepemilikannya. Dua poin utama yang membedakan properti syariah dengan properti konvensional di antaranya adalah tentang aspek akad serta skema bisnis.
- Akad Jual Beli
Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau tanpa ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi peranara. Sedangkan, skema kepemilikan properti konvensional biasanya akan terdapat pihak ketiga yaitu bank konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti atau perumahan syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash.
- Skema Bisnis Sesuai Syariat Islam
Instrumen yang digunakan oleh pengembang atau developer properti syariah dikenal dengan sebutan isthisna’, yaitu skema pesan bangun. Jadi ketika ingin memiliki hunian di perumahan syariah maka anda harus memesannya terlebih dahulu dan melakukan prosedur transaksi pembayaran dalam bentuk kredit atau tunai, kemudian developer baru akan melakukan pembangunan. Hal ini karena dalam menjalankan proyek pembangunan, developer tidak meminta bantuan pihak ketiga untuk menyediakan modal.
Skema bisnis ishtishna ini diperbolehkan dalam syariat islam, sama seperti skema bisnis murabahah, salaam dan lain-lain. Dalil yang memperbolehkan hal tersebut boleh dan halal dilakukan adalah cara ini dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah SAW yang pernah memesan pada sahabat agar dibuatkan mimbar serta cincin secara isthisna’.
- Pembangun Perumahan Syariah Bersifat Indent
Dari pengertian yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengertian properti syariah, ketika konsumen hendak membeli sebuah rumah hunian di perumahan syariah, maka rumah akan bersifat indent. Jadi rumah tidak langsung jadi, namun cara ini tentunya akan memiliki keuntungan tersendiri yakni adanya failitas bagi konsumen dalam melakukan customize desain rumah yang akan dipesan.
Namun tidak semua developer properti syariah menerapkan isthisna’, ada beberapa developer property syariah yang memang sudah menyediakan properti yang bersifat ready stock dengan menggunakan perputaran modal yang terus digunakan untuk membangun perumahan syariah. Anda sebagai konsumen juga dapat memilih apakah akan membeli rumah dengan cara tunai atau kredit. Saat melakukan kesepakatan di awal akad, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang bersifat tetap dan nilainya tidak akan berubah-ubah.
Skema Properti Syariah yang Diterapkan
Properti syariah memang sedang menunjukkan pamornya pada saat ini di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan konsep syariat islam. Properti syariah muncul untuk dapat dijadikan sebagai pilihan Anda, khususnya bagi yang ingin membeli rumah hunian pribadi, untuk bisnis properti syariah atau hanya sekadar berinvestasi. Adapun di sini, properti syariah tidak hanya dapat dimaknai sebagai properti yang dapat dibiayai melalui “tangan” atau bank maupun lembaga keuangan syariat lainnya. Namun lebih daru itu, properti syariah atau yang lazim dikenal sebagai KPR Syariah memiliki fokus yang terletak pada skema kepemilikan rumah dengan menggunakan akad-akad yang disesuaikan dengan syariat Islam salah satunya adalah akad istishna.
- Transaksi Murni Jual Beli Tunai Maupun Kredit
Secara sederhana, skema properti syariah atau perumahan syariah dapat dijelaskan melalui proses transaksi pembelian rumah yang langsung kepada pihak pengembang atau developer properti syariah. Jadi, satu hal yang menjadi poin penting di sini adalah tanpa ada campur tangan pihak ketiga khusunya bank konvensional yang menerapkan riba bunga bank. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi antara konsumen sebagai pembeli dan developer sebagai penjual adalah murni transaksi bisnis jual-beli (uang tunai maupun kredit). Tentunya hal inilah yang membuat sistem pembelian properti syariah berbeda dengan sistem pembelian rumah (KPR) secara konvensional. Selain itu, dalam transaksi jual beli pada properti syariah, konsumen juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh developer.
- Harga Jual Tetap dan Tidak Berubah-ubah Sejak Awal Akad
Saat berakad (melakukan perjanjian) diawal maka akan disepakati satu harga yang dipilih oleh pihak developer dan juga konsumen. Beberapa hal yang ada dalam akad mencakup uang tunai, maupun cicilan. Selain itu juga dicantumkan mengenai jangka waktu cicilan yang bervariasi, bisa selama lima tahun, sepuluh tahun, atau justru 15 tahun. Jadi, seluruh syarat maupun hal-hal yang harus disampaikan dalam perjanjian haruslah jelas sedari awal, dan bukan di tengah atau justru akhir proses.
- Cicilan Rumah Bersifat Tetap
Satu kelebihan dari properti syariah yang menjadi ciri khas properti syariah yang lainnya adalah terletak pada jumlah cicilan yang nilainya tetap dan tidak berubah sekalipun suku bunga yang ditetapkan BI berubah dan kondisi ekonomi berfluktuasi. Pihak pengembang properti syariah tidak akan memberikan denda atau justru penyitaan sebagai konsekuensinya pada saat konsumen tidak mampu membayar cicilan dikarenakan satu hal maupun hal lain.
Pihak developer akan memberikan seluruh kemudahan ini dengan syarat, pada saat berada di kondisi tersebut, pihak konsumen wajib memberi tahu pihak pengembang secara jujur dan apa adanya mengenai masalah yang dihadapi agar pihak developer properti syariah dapat memberikan kebijakan terbaik bagi kedua belah pihak, tanpa merugikan kedua belah pihak dengan pengenaan denda maupun penalti.
Jadi, pada saat sekarang ini sistem properti syariah hadir sebagai pilihan bagi Anda, yang ingin membeli dan memiliki rumah hunian syariah dengan cara aman, sehat, dan paling penting, sesuai dengan aturan Islam. Hal ini sesuai dengan konsep syariah yang diusung yakni “bebas” riba bunga bank, tanpa penyitaan dan denda dan juga akad yang bermasalah.
Sudah banyak developer properti syariah pada saat ini yang bisa anda sebagai penyedia layanan properti syariah. Anda hanya perlu datang, memilih model rumah sesuai keinginan, melakukan akad dan perjanjian dan selesai. Satu hunian di perumahan syariah siap menjadi tempat Anda mengelola masa depan.
Keuntungan dan Kelebihan Properti Syariah
Keuntungan properti syariah yang akan anda dapatkan dari pihak developer properti syariah adalah kemudahan dan keadilan. Developer properti syariah akan menerapkan skema tanpa denda serta tanpa sita. Hal ini berarti jika konsumen tidak dapat membayar cicilan di bulan berjalan karena suatu alasan, maka konsumen tidak akan dikenakan denda atau pinalti. Jadi ketika berada di kondisi tersebut pastikan anda sebagai konsumen memberitahu developer agar developer bisa memberikan solusi dan kebijakan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Dengan menerapkan cara yang adil dan mudah seperti itu, maka konsumen tidak akan dikenakan pinalti atau denda dalam bentuk apapun ketika telat membayar.
Pihak developer juga tidak akan menyita properti anda pada saat anda tidak mampu melunasi cicilan atau tidak bisa melanjutkan cicilan pelunasan untuk pembelian rumah karena hal tersebut termasuk ke dalam akad yang bathil. Pihak developer akan mencari dan memberikan solusi bagi anda untuk kebaikan kedua belah pihak.
Jadi, pada saat konsumen sudah tidak mampu melunasi cicilan rumah maka pihak developer dan pihak konsumen akan duduk bersama untuk mencari solusi bagi masalah ini. Salah satu solusi yang sering dilakukan adalah pihak developer akan meminta pembeli untuk membantu proses penjualan rumah lain yang artinya konsumen harus bisa membantu mempromosikan atau menjadi agen properti syariah untuk mendapatkan fee dan selanjutnya perolehan marketing fee dapat digunakan untuk membantu membayar cicilan.
Solusi lain yang juga bisa digunakan untuk mengatasi masalah tersebut juga dapat dilakuakn atas kemauan konsumen sendiri. biasanya konsumen akan meminta pihak developer untuk menjual rumah yang telah dibeli. Kemudian setelah berhasil terjual, hasil penjualan digunakan terlebih dulu untuk melunasi hutang kepada developer dan jika masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan pada pihak konsumen dan tetap menjadi hak konsumen.
Jadi, keuntungan dari properti syariah ini dapat disimpulkan di antaranya adalah tanpa riba, tanpa denda, tanpa bank serta tanpa sita. Dalam melakukan transaksi properti syariah, pembeli dapat secara langsung bertransaksi dengan developer kemudian memilih sistem pembayaran apakah akan membayar secara cicilan atau cash. Dan pada akhirnya rumah syariah bisa secara langsung menjadi milik anda sebagai pembeli tanpa adanya agunan atau jaminan pada saat dilaksanakan akad jual beli.
Konsep Properti Syariah
Dari beberapa penjelasan yang sudah kami jelaskan diatas, maka sudah dapat dilihat bahwa konsep properti syariah secara umum terdiri dari 5 hal yakni tanpa bank, tanpa bunga, tanpa sita, tanpa denda dan tanpa akad bermasalah karena lebih mengutamakan kemaslahatan bersama. Berikut penjelasan konsep syariah secara umum.
- Tanpa Bank
Developer tidak melibatkan pihak bank konvensional dalam proses transakasi akad jual beli properti atau perumahan syariah yang dibangunnya. Jadi, akad jual beli hanya ada konsumen sebagai pembeli dengan developer sebagai penjual. Selain itu, properti syariah juga memiliki kelebihan yakni tidak adanya BI checking sehingga proses transaksi pembelian rumah secara kredit cenderung lebih simple dan mudah.
- Tanpa Bunga
Transaksi juga dilakukan tanpa bunga karena cicilan bersifat flat setiap bulannya. Jadi tidak ada penambahan atau pengurangan baik karena kondisi ekonomi atau kebijakan suku bunga. Penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya pada awal akad perjanjian jual beli dilakukan, jadi pilihan harga tergantung pada Anda yang menentukannya. Developer sudah menambahkan margin keuntungan dalam harga yang ditetapkan.
- Tanpa Denda
Tidak seperti KPR konvensional yang menerapkan denda ketika anda telat membayar ciiclan rumah, KPR syariah tidak menerapkan denda. Pada saat berada dikondisi tersebut, pihak developer hanya akan memberikan surat peringatan sebagai pengingat akan komitmen untuk membayar hutang atau membuat resechedule pembayaran apabila Anda tidak dapat menepati cicilan di tanggal tertentu.
- Tanpa Sita
Walaupun pada saat di tengah jalan anda tak sanggup melunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, ini tidak akan menjadi masalah dengan pihak developer. Developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, setelah terjual dan memperoleh hasil maka sebagian akan digunakan untuk membayar sisa hutang ke developer dan sisanya akan diberikan kepada Anda untuk kantongi sendiri.
- Tanpa Akad Bermasalah
Konsep properti syariah yang terakhir adalah tanpa akad bermasalah karena akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia. Anda juga dapat membeli dengan menggunakan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.
Perbedaaan Properti Syariah dengan Properti Konvensional
Dari penjelasan yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan properti syariah dan properti konvensional secara umum terletak pada beberapa hal berikut ini.
- Pihak Yang Transaksi
KPR Syariah: terdapat 2 Pihak yang bertransaksi yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: terdiri dari 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: juga terdiri dari 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
- Barang Jaminan
KPR Syariah: menetapkan bahwa Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: memberikan kebijakan Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: memberikan kebijakan Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
- Sistem Denda
KPR Syariah: Tidak mengenakan denda
Bank Syariah: mengenakan denda
Bank Konvensional: Ada denda
- Sistem Sita
KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: mengenakan sita
- Sistem Penalty
KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: mengenakan penalty
- Sistem Asuransi
KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: menggunakan asuransi
Bank Konvensional: menggunakan asuransi
Jadi secara umum perbedaan properti syariah dan properti konvensional terletak pada sistem asuransi, sistem pinalti, sistem bunga, sistem denda, dan sistem sita yang diterapkannya. Dalam properti syariah tidak ada sistem bunga, asuransi, penalty, denda ataupun sita dan tidak melibatkan bank sebagai pihak ketiga.
Sahabat Propertisyariah.id Itulah informasi lebih detail dari properti syariah sebagai bisnis perumahan syariah yang menggiurkan dan untung besar baik di dunia atau di akhirat. Semoga bermanfaat, terimakasih.