PropertiSyariah.id – Mulai hari ini, Jumat (13/8), PT Transjakarta mewajibkan seluruh pelanggan yang menggunakan jasa transportasinya memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19. Sertifikat yang digunakan bisa berupa print out atau bentuk digital melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.
Dikutip dari tvOnenews di Shelter Harmoni, Jakarta Pusat, mayoritas penumpang sudah mengetahui aturan baru ini. Karena sebelumnya, pihak Transjakarta telah melakukan sosialisasi selama tiga hari mengenai sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan.
Aturan ini diterapkan PT Transjakarta sebagai penyesuaian layanan di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Achmad Izzul Waro mengatakan langkah ini juga merupakan bentuk dukungan pada pemerintah.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan,” kata Izzul.
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi seluruh pelanggan Transjakarta sesuai dengan SK Kadishub Nomor 321 tahun 2021.
Mulai 12 Agustus 2021, armada Transjakarta beroperasi pukul 05.00—20.30 WIB untuk umum. Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas lebih panjang hingga pukul 21.30 WIB.