Masih banyak orang menganggap SHM dan HGB adalah hal yang sama. Padahal kedua sertifikat ini sangatlah berbeda, lo Sahabat Properti Syariah! Yuk, simak perbedaan SHM dan HGB di sini!

Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan salah satu sertifikat properti yang sering kamu dengar di Indonesia.

Keduanya merupakan bentuk legalitas seseorang mengenai lahan yang mereka gunakan.

Banyak orang masih kebingungan apa perbedaan dari SHM dan HGB serta jenis sertifikat mana yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Yuk, simak perbedaan SHM dan HGB dalam properti di bawah ini!

Pengertian Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi dan terkuat.

SHM merupakan jenis sertifikat yang memiliki arti pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari kawasan yang tercantum dalam surat dengan jangka waktu tidak terbatas.

Dengan demikian, orang yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik menjadi pemilik kawasan tersebut seutuhnya tanpa ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan orang lain.

SHM juga bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup, sehingga tanah tetap dapat menjadi milik keluarga setelah pemilik tanah meninggal.

Harga jual bangunan dengan SHM juga jauh lebih tinggi daripada tanpa SHM.

Pengertian Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah untuk menggunakan suatu lahan dalam jangka waktu 30 tahun.

Umumnya HGB diberikan jika lahan tersebut bukanlah lahan milik orang tersebut dan HGB juga dapat diperpanjang dengan waktu maksimal 20 tahun.

Pemilik properti yang memiliki HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik pemerintah.

Perbedaan SHM dan HGB

Setelah paham mengenai pengertian Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan, kini kamu bisa mengetahui apa perbedaan antara keduanya.

Berikut adalah perbedaan SHM dan HGB:

SHM HGB
Kuasa penuh atas tanah dan bangunan Kuasa pada bangunan saja tanpa lahan
Memiliki nilai dan kedudukan yang paling tinggi dan lebih kuat Harus diperpanjang dalam beberapa waktu tertentu
SHM dapat dijadikan agunan atau jaminan Berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan
Cocok dijadikan investasi jangka panjang Cocok untuk investasi jangka pendek dan menengah

Bisa terlihat bahwa perbedaan utama SHM dan HGB ada dalam tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti.

SHM dapat kamu wariskan dan berlaku seumur hidup, sedangkan HGB memiliki batas waktu dan harus kamu perpanjang dalam waktu tertentu.

Selain itu, SHM juga dapat kamu gunakan sebagai jaminan pada lembaga keuangan jika kamu ingin mengajukan kredit.

Namun, hal ini tidak bisa kamu lakukan jika hanya memiliki sertifikat HGB saja.

Cara Mengubah Status HGB Menjadi SHM

Setelah mengetahui kelebihan SHM, lebih baik semua lahan HGB milikmu langsung kamu ubah menjadi SHM sekarang juga.

Cara mengubah status HGB menjadi SHM adalah:

  • Mendatangi kantor BPN dan memberikan dokumen persyaratan mengubah HGB menjadi SHM.
  • Mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai.
  • Melakukan pembayaran dengan harga pendaftaran luas tanah maksimal 600m2 sebesar Rp50 ribu.
  • Mengambil SHM lima hari kemudian di loket pelayanan.

Biaya Perpanjang Hak Guna Bangunan

Bagi kamu yang lebih memilih memilik HGB, jangan lupa untuk selalu memperpanjangnya, ya!

Berikut adalah biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan di tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002:

(((jangka waktu perpanjangan/30 tahun) x 1%) x NPT) x 50%

Contohnya, jika kamu memiliki Nilai Perolehan Tanah (NPT) sebesar Rp1 miliar, maka biaya perpanjangan hak guna bangunannya adalah

((20/30 x 1%) x 1.000.000.000) x 50% = Rp3.333.333

Jadi biaya perpanjangan HGB yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp3.333.333.

 

0 Komentar