PropertiSyariah.id – Kata syariah belakangan ini mulai marak diperbincangkan khalayak, terlebih dengan pertumbuhan ekonomi syariah yang kian menggeliat. Namun, apakah syariah hanya mengatur perekonomian saja? Apa itu syariah?

Syariah secara istilah dapat diartikan sebagai suatu sistem atau aturan yang bisa jadi mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al-Hikam fi Ushulil Ahkam membeberkan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi tadi.

Menurutnya, syariah adalah jika terdapat teks yang tidak multitafsir dari Alquran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama. Artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diaplikasikan secara langsung. Semisal perintah shalat atau hal-hal yang menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.

Namun syariah sendiri juga dalam perkembangannya diklasifikasikan berdasarkan perkembangan zaman yang ada. Syariah bagi umat Muslim sangat familiar sebab Allah SWT telah mengabadikan keberadaan syariah bagi umat Muslim dalam Alquran.

Allah SWT berfirman dalam Alquran surat al-Maidah ayat 48 berbunyi: “Likulli ja’alna minkum syir’atan wa minhajaa,”. Yang artinya: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang,”.

Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat berkaitan erat dengan ilmu fikih. Karena syariah sendiri merupakan landasan fikih, sedangkan fikih merupakan metode ilmu yang memerinci syariah dalam realitas yang terjadi.

Sedangkan konteks fikih, menurut Imam Abu Hasan Al-Hamidi dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam menjelaskan, fikih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang didapat dalam dalil-dalil terperinci.

Fikih sejatinya merupakan suatu metode ilmu yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode konsesus ulama yang merujuk pada dalil Alquran maupun hadis. Karena didapatkan melalui proses konsesus itu, maka tak heran setiap hukum yang dilahirkan dari sebuah ijtihad ulama tak selamanya seragam.

Untuk itu, makna dan pengertian syariah dalam penerapannya dibatasi dengan meliputi ilmu fikih dan ilmu ushul fikih. Keduanya tak lepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam Madzhab Imam Syafi’i antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.

Sedangkan elemen yang cukup dikenal saat ini adalah elemen muamalah. Yang termasuk di dalamnya berisi tentang hukum-hukum sosial, perdata, warisan, perdagangan, keuangan, dan lain sebagainya. Aspek syariah muamalah ini ramai dikenal karena mengandung aspek kepentingan duniawi yang familiar sehari-hari.

Untuk itu hukum syariah dengan ilmu fikih di Indonesia saling berkaitan. Apalagi masyarakat Muslim Indonesia mayoritasnya menganut aliran Madzhab Syafi’i, sehingga penerapan keduanya sangat dibutuhkan. Shalat, puasa, zakat, haji merupakan perintah yang secara syariah diatur dengan jelas.
Sedangkan bagaimana menghukumi tata cara perdagangan, pernikahan, hingga adab diurus melalui jalur fikih yang dinamikanya elastis namun tidak melenceng dari ajaran Alquran dan hadis.

Ekonomi syariah

Dari namanya, ekonomi syariah merupakan suatu ilmu pengetahuan yang di dalamnya mengatur permasalahan ekonomi. Berbeda dengan sistem ekonomi yang bersumber dalam filosofi barat yang cenderung kapitalis, ekonomi syariah mengusung berbagai aspek yang dinilai dari manfaat dan juga bagi hasil melalui proses halal (kehati-hatian).

Pembeda ekonomi syariah jika dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya sangat jelas. Dalam ekonomi syariah dikenal sistem bagi hasil, penggabungan nilai spiritual dan material, kebebasan perdagangan atau unit usaha yang positif atau dapat dipertanggungjawabkan, mengakui kepemilikan multi-jenis, terikat akidah dan moral, larangan praktik riba, hingga ketahanan ekonomi yang merata.

Pada hakikatnya, kekuatan ekonomi syariah menurut sejumlah ulama di Indonesia berbasis pada kekuatan di sektor riil. Dengan disentuhnya sektor riil, pemerataan ekonomi dapat terjadi seiring dengan terciptanya budaya produksi yang dapat menghasilkan dan memberi nilai tambah bagi perekonomian umat dan masyarakat sekitar yang ada.

1 Komentar

Capital Gain Rumah di Jati Asih Capai 33% - Properti Syariah Indonesia, Sunday, 18 Apr 2021

[…] Properti Syariah, termasuk jenis properti lainnya, merupakan instrumen investasi yang masih dan akan terus menjanjikan. Nilainya tidak akan pernah turun drastis, meski kondisi perekonomian tengah memburuk. […]

Reply